PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2018

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  serta  untuk  meningkatkan  kinerja  organisasi, perlu  ditetapkan  Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  disebut  Jabatan  Fungsional  Analis Pengelolaan  Keuangan  APBN  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, wewenang  dan  hak  untuk  melaksanakan  kegiatan analisis di  bidang pengelolaan keuangan APBN  pada satuan  kerja  kementerian  negara/lembaga  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Analis Pengelolaan  Keuangan  APBN yang  selanjutnya  disebut  dengan  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk  melaksanakan kegiatan analisis  pengelolaan  keuangan  APBN  pada satuan  kerja  kementerian  negara/lembaga  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan  Keuangan APBN. Berdasarkan  Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Kedudukan Jabatan   Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang pengelolaan keuangan APBN  pada Instansi  Pusat  dan Instansi Vertikal. Jabatan  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis  Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan 
c.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018  yaitu  melaksanakan kegiatan  analisis  pengelolaan keuangan APBN  yang meliputi: a)  perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.

Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.







Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2018"

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CERITA CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah, hati hati teman banyak jasa pengurus yang tidak benar contoh'nya saya pernah adakan pengurusan di salah satu web ijasah di google ternyata hasil'nya saya hanya di TIPU, tapi saya'pun tetap bersabar dan alhamdulillah ternyata semua itu ada hikma'nya, dan suatu hari kemudian tak di sangka saya bertemu salah satu anggota keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya yang hilang mulai dari SD sampai S1 yang kemarin saya jadi korban kebakaran dan alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, syarat dan ketentuan cara ngurus ijasah di bawah ini wassalam..... 1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan : – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll. – Drop out takut dimarahin ortu – IPK jelek, ingin dibagusin – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain – Dll. 2. PRODUK KAMI Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D SARJANA (S1, S2).. Hampir semua perguruan tinggi kami punya data basenya. UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP STIE SUKABUMI YAI ISTN STIE PERBANAS LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA STIMIK UKRIDA UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM UNIVERSITAS SAHID DLL 3. DATA YANG DI BUTUHKAN Persyaratan untuk ijazah : 1. Nama 2. Tempat & tgl lahir 3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com 4. IPK yang di inginkan 5. universitas yang di inginkan 6. Jurusan yang di inginkan 7. Tahun kelulusan yang di inginkan 8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen 9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk 10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI, 11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE 4. Biaya – Biaya • SD = Rp. 1.500.000 • SMP = Rp. 1.500.000 • SMA = Rp. 2.000.000 • D3 = 6.000.000 • S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000 (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan) • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000 (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4) • Pindaht jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus