PERATURAN DIRJEN GTK NOMOR 24907/B.B13/HK/2018 TENTANG JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah kali ini adalah Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibuat sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang bekerjasama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a) untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan tentang Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a. pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018.
Link download Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CERITA CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah, hati hati teman banyak jasa pengurus yang tidak benar contoh'nya saya pernah adakan pengurusan di salah satu web ijasah di google ternyata hasil'nya saya hanya di TIPU, tapi saya'pun tetap bersabar dan alhamdulillah ternyata semua itu ada hikma'nya, dan suatu hari kemudian tak di sangka saya bertemu salah satu anggota keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya yang hilang mulai dari SD sampai S1 yang kemarin saya jadi korban kebakaran dan alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, syarat dan ketentuan cara ngurus ijasah di bawah ini wassalam..... 1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan : – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll. – Drop out takut dimarahin ortu – IPK jelek, ingin dibagusin – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain – Dll. 2. PRODUK KAMI Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D SARJANA (S1, S2).. Hampir semua perguruan tinggi kami punya data basenya. UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP STIE SUKABUMI YAI ISTN STIE PERBANAS LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA STIMIK UKRIDA UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM UNIVERSITAS SAHID DLL 3. DATA YANG DI BUTUHKAN Persyaratan untuk ijazah : 1. Nama 2. Tempat & tgl lahir 3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com 4. IPK yang di inginkan 5. universitas yang di inginkan 6. Jurusan yang di inginkan 7. Tahun kelulusan yang di inginkan 8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen 9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk 10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI, 11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE 4. Biaya – Biaya • SD = Rp. 1.500.000 • SMP = Rp. 1.500.000 • SMA = Rp. 2.000.000 • D3 = 6.000.000 • S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000 (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan) • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000 (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4) • Pindaht jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000
BalasHapus